Saturday, March 12, 2016

Catatan PKPA Pemerintahan #2

Pada tulisan ini, hanya akan dijelaskan mengenai dua biro yang berada di bawah Sekretariat Utama, yaitu Biro Umum serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat saja, sementara dua biro lainnya, yaitu Biro Kerjasama Luar Negeri serta Biro Perencanaan dan Keuangan tidak dapat dijelaskan di sini karena memang tidak dipresentasikan.

Sebagaimana yang telah disebutkan pada post sebelumnya, Sekretariat utama terdiri dari: (1) Biro Perencanaan dan Keuangan, (2) Biro Kerjasama Luar Negeri, (3) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, (4) Biro Umum, dan (5) Kelompok Jabatan Fungsional. 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, pasal 63, Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan ketatausahaan pimpinan, administrasi pegawai, pengembangan pegawai, keuangan, serta perlengkapan dan kerumahtanggaan. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan ketatausahaan pimpinan.
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian.
  3. Pelaksanaan pengembangan pegawai.
  4. Pelaksanaan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Biro Umum terdiri dari:
  1. Bagian Tata Usaha Pimpinan.
  2. Bagian Administrasi Kepegawaian.
  3. Bagian Pengembangan Pegawai.
  4. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. 
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini memiliki fungsi:
  1. Pelaksanaan tata usaha Kepala dan keprotokolan.
  2. Pelaksanaan tata usaha Sekretaris Utama.
  3. Pelaksanaan tata usaha Deputi.
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri dari (1) Subbagian Tata Usaha Kepala, (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama, (3) Subbagian Tata Usaha Deputi. 

Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan mutasi pegawai.
  2. Pelaksanaan kesejahteraan pegawai.
  3. Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian.
Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri dari (1) Subbagian Mutasi Pegawai, (2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai, (3) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.

Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai.
  2. Pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional.
  3. Pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Perencanaan Pegawai, (2) Subbagian Jabatan Fungsional, dan (3) Subbagian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.

Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan, penggajian, perlengkapan dan kerumahtanggaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan:
  1. Pelaksanaan urusan persuratan kearsipan dan penggajian.
  2. Pelaksanaan urusan perlengkapan.
  3. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan, (2) Subbagian Perlengkapan, dan (3) Subbagian Rumah Tangga. 

Presenter yang membawakan materi Biro Umum ini, secara singkat menjelaskan mengenai sistem rekruitmen apoteker untuk bekerja di BPOM. Di BPOM, apoteker dapat bekerja sebagai pengawas farmasi dan makanan, perencana, auditor, analis kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan, atau pranata humas. Proses rekruitmen CPNS BPOM saat ini antara lain (1) usulan tambahan formasi ke KeMenPAN dan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), (2) penetapan tambahan formasi dari KeMenPAN dan RB, (3) seleksi CPNS BPOM. Seleksi CPNS BPOM saat ini terdiri dari seleksi administratif, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan CAT (Computer Assisted Test), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan CAT. 

Selanjutnya Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Biro ini seperti dua sisi mata uang, yang kedua sisinya jelas berbeda, kegiatan hukum dan hubungan masyarakat jelas berbeda, namun berada dalam satu biro. Biro ini terdiri dari empat bagian, yang dua bagian pertama merupakan ruang lingkup hukum, sementara dua bagian lainnya merupakan ruang lingkup hubungan masyarakat. Keempat bagian itu antara lain:
  1. Bagian Peraturan Perundang-undangan.
  2. Bagian Bantuan Hukum.
  3. Bagian Pengaduan Konsumen. 
  4. Bagian Hubungan Masyarakat.
Di bawah ini adalah gambaran struktur organisasinya.

[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM]

Berdasarkan pasal 47, Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan perumusan perancangan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan dokumentasi hukum.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan (2) Subbagian Dokumentasi Hukum.

Di bawah ini adalah alur penyusunan peraturan perundang-undangannya, namun saya tidak dapat menjelaskan, karena memang pada saat presentasi belum sempat dijelaskan, hanya ditampilkan saja.  

[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM]

Apabila ingin melihat dokumentasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ruang lingkup BPOM atau di bidang obat dan makanan, dapat diakses di http://jdih.pom.go.id.

[Sumber Gambar: jdih.pom.go.id]

Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pertimbangan hukum, layanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan pertimbangan hukum.
  2. Pelaksanaan layanan bantuan hukum.
  3. Pelaksanaan penyuluhan hukum.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Pertimbangan Hukum, (2) Subbagian Layanan Bantuan Hukum, dan (3) Subbagian Penyuluhan Hukum. 

Pertimbangan hukum dapat berupa pendapat hukum (legal opinion). Layanan bantuan hukum dapat berupa konsultasi hukum, menangani kasus-kasus hukum baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Layanan bantuan hukum ini diberikan untuk pegawai BPOM, misalnya pegawai BPOM terlibat kasus pidana terhadap penyitaan suatu produk atau bahan tertentu, maka subbagian Layanan Bantuan Hukum inilah yang akan membantu pegawai tersebut menghadapi persoalan hukum.Dalam hal ini, layanan bantuan hukum dapat berupa layanan bantuan hukum non litigasi atau litigasi. Litigasi adalah proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan di mana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.

Layanan bantuan hukum non litigasi dapat berupa konsultasi/advokasi hukum di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk advokasi di bidang penyidikan tindak pidana obat dan makanan. Sementara layanan bantuan litigasi dapat berupa:
  1. Mewakili Badan Hukum dalam proses beracara di pengadilan, baik di pengadilan pidana, perdata, dan tata usaha negara.
  2. Memfasilitasi permintaan Saksi Ahli dari Kepolisian, Polisi Militer, Kejaksaan, pengadilan yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan.
  3. Mendampingi pejabat BPOM dalam pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, dan persidangan di pengadilan.
Di bawah ini adalah alur kasus hukum bagian bantuan hukum.

[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM]

Sementara penyuluhan hukum dapat berupa penyebaran informasi dan penyuluhan hukum di lingkungan BPOM yang berkaitan dengan:
  1. Peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  2. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan.
  3. Pembahasan kasus-kasus hukum di bidang pengawasan obat dan makanan. 
Bagian Pengaduan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan melaksanakan kegiatan layanan pengaduan konsumen. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini memiliki fungsi:
  1. Pelaksanaan layanan pengaduan konsumen.
  2. Pelaksanaan pengolahan data dan evaluasi layanan pengaduan konsumen.
  3. Pelaksanaan bimbingan layanan pengaduan konsumen.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Layanan Pengaduan Konsumen, (2) Subbagian Data dan Evaluasi Layanan Pengaduan Konsumen, dan (2) Subbagian Bimbingan Layanan Pengaduan Konsumen. 

Layanan pengaduan/permintaan informasi konsumen dapat dilakukan dengan menghubungi call center HALO BPOM di 1500533, tidak perlu khawatir dengan pulsanya, karena biaya pulsanya didasarkan atas pulsa lokal, atau sms ke 081 21 9999 533, email di halobpom@pom.go.id, atau twitter di @HaloBPOM1500533. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh dengan cara datang langsung atau melalui subweb http://ulpk.pom.go.id. Di bawah ini adalah alur kerja dan tindak lanjut pengaduan dan permintaan informasi ke ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BPOM (Pusat) dan ke ULPK Balai Besar/Balai POM. 

Semenjak 5 Februari 2014, layanan pengaduan dan informasi konsumen telah terintegrasi melalui Contact Center HALO BPOM 1500533 yang diharapkan dapat meningkatkan perluasan akses masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan tentang obat dan makanan.

[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM]

[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM]

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberitaan, hubungan pers, dan media serta publikasi dan dokumentasi. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan pengolahan dan penyajian berita, public warning, dan pendapat umum.
  2. Pelaksanaan hubungan pers dan media massa.
  3. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Pemberitaan, (2) Subbagian Media Massa, dan (3) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi. 

Subbagian Pemberitaan melaksanakan pengolahan dan penyajian dberita, public warning, dan pendapat umum. Subbagian Media Massa melaksanakan hubungan baik dengan pers dan media massa. Sementara Subbagian Publikasi dan Dokumentasi melakukan pendokumentasian berita, acara, kebijakan, dan mempublikasikannya baik dalam bentuk bulletin, tabloid, atau pameran. 

Demikian. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung :D

Sunday, March 06, 2016

Catatan PKPA Pemerintahan #1

[Sumber Gambar: m.infospesial.net]

Tanpa jeda libur, setelah PKPA di industri berakhir pada tanggal 29 Februari 2016, PKPA dilanjutkan esok harinya tanggal 1 Maret 2016 di pemerintahan. PKPA di pemerintahan ini akan berlangsung selama 1 bulan (1-31 Maret 2016). Saya bersama dengan 9 teman lainnya ditempatkan di BPOM, jalan Percetakan Negara No. 23. 

Ternyata ada banyak mahasiswa program apoteker lainnya yang berasal dari universitas yang berbeda, total (termasuk mahasiswa UI) ada sekitar lebih dari 40 mahasiswa. Mahasiswa universitas lain ada yang berasal dari UP, ISTN, Uhamka, dan Universitas 17 Agustus. Semua universitas yang PKPA di BPOM periode bulan Maret ini berasal dari Jakarta. 

Singkatnya, 3 hari pertama, kami diberikan induksi pengetahuan mengenai BPOM secara umum, struktur organisasinya, dan pendalaman informasi tiap biro, pusat, deputi, hingga direktorat yang ada di dalam tiap deputi tersebut. Meskipun hanya berupa presentasi 45 menit tiap materi (total ada 20 materi), setidaknya ada gambaran seperti apa dan bagaimana unit-unit BPOM saling bekerja sama untuk mencapai visi misinya. Setelah diinduksi selama 3 hari, selanjutnya kami dibagi menjadi beberapa kelompok yang tiap kelompoknya terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang berasal dari universitas yang berbeda-beda. Saya satu kelompok dengan mahasiswa UP dan Universitas 17 Agustus.

Tiap kelompok diberikan tugas khusus mengenai gagasan apa yang bisa digali dan dijadikan rekomendasi terhadap permasalahan-permasalahan global yang dihadapi oleh tiap biro/pusat/direktorat tempat tiap kelompok tersebut PKPA. Jadi, tiap kelompok ini, ditempatkan di biro/pusat/direktorat. Kelompok saya ditempatkan di kedeputian III, yaitu di Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan. 

Daripada bingung apa bedanya, deputi, biro, pusat, dan direktorat, setelah ini saya akan menjabarkan informasi-informasi yang saya peroleh ketika induksi materi tersebut. Awalnya juga saya bingung, terlalu banyak unit-unitnya dan berbeda-beda tingkatannya, tetapi setelah diberikan penjelasannya, saya menjadi mengerti dan memahami hubungan satu sama lain tiap unitnya. 

Informasi umum mengenai BPOM disampaikan oleh Biro Umum. 

Visi BPOM (Badan Pengawas Obat dan makanan) adalah "Obat dan Makanan aman meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa."

Misi BPOM:
  1. Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat.
  2. Mewujudkan kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serat memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan.
  3. Meningkatkan kapasistas kelembagaan BPOM.
Budaya Organisasinya disingkat PIKKIR:
  • (P) Profesional: Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan, dan komitmen yang tinggi.
  • (I) Integritas: Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
  • (K) Kredibilitas: Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional, dan internasional.
  • (K) Kerjasama Tim: Mengutamakan keterbukaan, saling percaya, dan komunikasi yang baik.
  • (I) Inovatif: Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  • (R) Responsif: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Terkait dengan kedudukannya di pemerintahan, BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara koordinasinya berada di bawah Menteri Kesehatan. 

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) BPOM antara lain:
  1. Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
  2. Lisensi dan Sertifikasi industri di bidang obat dan makanan berdasarkan Cara Pembuatan yang Baik.
  3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar dalam rangka registrasi produk (Nomor Izin Edar).
  4. Post marketing control termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana pembuatan, penyaluran, dan penyerahan, serta penegakkan hukum.
  5. Pre-audit dan pasca-audit promosi dan iklan produk.
  6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan, dan
  7. Komunikasi, informasi, dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan terhadap keamanan dan pengetahuan terhadap keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk.
Dengan adanya globalisasi yang menyebabkan makin mudahnya mengakses produk makanan dan obat-obatan dari berbagai negara, maka pengawasan terhadap produk-produk tersebut harus ditingkatkan, misalnya melalui penguatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) berbasis risiko untuk melindungi masyarakat serta peningkatan kerjasama, KIE (Komunikasi, Informasim, dan Edukasi) publik melalui kemitraan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan. Tidak hanya pengawasan saja yang harus ditingkatkan, sesuai dengan visi BPOM, harus pula diikuti dengan peningkatan daya saing bangsa. Oleh karena itu BPOM juga melakukan peningkatan pembinaan dan bimbingan dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan daya saing produk Obat dan Makanan, serta penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan Obat dan Makanan melalui penataan struktur yang kaya dengan fungsi, proses bisnis yang tertata dan efektif, budaya kerja yang sesuai dengan nilai organisasi, serta pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien. 

Struktur organisasi BPOM, tampak pada gambar di bawah ini.

[Sumber Gambar: pom.go.id (klik untuk memperbesar)]

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan POM memiliki tugas:
  1. Memimpin BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPOM.
  3. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPOM yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
Sekretaris Utama memiliki tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap program, adminstrasi, dan sumber daya lingkungan BPOM. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi perencanaan, penganggaran, penyusunan laporan, pengembangan pegawai termasuk pendidikan dan pelatihan serta perumusan kebijakan teknis di lingkungan BPOM.
  2. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, kerjasama luar negeri, hubungan antar lembaga kemasyarakatan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas BPOM.
  3. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
  4. Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pusat-pusat dan unit-unit pelaksana teknis di lingkungan BPOM.
  5. Pengkoordinasian administrasi pelaksanaan tugas Deputi di lingkungan BPOM.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat utama terdiri dari:
  1. Biro Perencanaan dan Keuangan.
  2. Biro Kerjasama Luar Negeri
  3. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
  4. Biro Umum
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
Kemudian terkait kedeputian, dapat dilihat pada struktur bahwa kedeputian yang dikepalai oleh seorang deputi ini terbagi menjadi 3, yaitu kedeputian I, kedeputian II, dan kedeputian III. Dasar pembagiannya adalah macam produknya. Kedeputian I produk yang diurusnya adalah produk terapetik dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Kedeputian II adalah produk obat tradisional, kosmetik, dan produk komplemen. Sementara kedeputian III adalah produk pangan dan bahan berbahaya. 

Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.21.4231 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, dalam melaksanakan tugasnya, deputi bidang ini menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang pengawasan produk terapetik dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
  2. Penyusunan rencana pengawasan produk terapetik dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  3. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan teknis di bidang penilaian obat dan produk biologi.
  4. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi produk terapetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
  5. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan produksi produk terapetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga. 
  6. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan distribusi produk terapetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
  7. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
  8. Koordinasi kegaiatan fungsional pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  9. Evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan produk terapetik dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. 
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif terdiri dari:
  1. Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi.
  2. Direktorat Standardisasi Produk Terapetik (PT) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
  3. Direktorat Pengawasan Produksi PT dan PKRT.
  4. Direktorat Pengawasan Distribusi PT dan PKRT.
  5. Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kembali lagi berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM, tidak ada perubahan, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional (OT), Kosmetik (Kos), dan Produk Komplemen (PK), dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi: 
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang pengawasan OT, kos, dan PK.
  2. Penyusunan rencana pengawasan OT, Kos, dan PK.
  3. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijkaan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan di bidang penilaian OT, suplemen makanan (SM), dan Kos.
  4. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan di bidang pengaturan dan standardisasi OT, Kos, dan PK. 
  5. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pengantauan, pemberian bimbingan di bidang inspeksi dan sertifikasi OT, Kos, dan PK.
  6. Perumusan kebijakan teknis, pemantauan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, dan pemberian bimbingan di bidang Obat Asli Indonesia (OAI).
  7. Pengawasan OT, Kos, dan PK.
  8. Evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan OT, Kos, dan PK.
  9. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Pengawasan OT, Kos, dan PK terdiri dari:
  1. Direktorat Penilaian OT, KSM, dan Kos.
  2. Direktorat Standardisasi OT, Kos, dan PK.
  3. Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi OT, Kos, dan PK.
  4. Direktorat OAI.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Masih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya. Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi bidang ini menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya.
  2. Penyusunan rencana pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya.
  3. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, dan pemberian bimbingan di bidang penilaian keamanan pangan.
  4. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan di bidang standardisasi produk pangan.
  5. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan di bidang inspeksi dan sertifikasi pangan.
  6. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan di bidang surveilan dan penyuluhan keamanan pangan.
  7. Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan di bidang pengawasan produk dan bahan berbahaya.
  8. Pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya.
  9. Koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya.
  10. Evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya. 
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya. 
Deputi Bidang Pengawasan Keaman Pangan dan Bahan Berbahaya terdiri dari:
  1. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan.
  2. Direktorat Standardisasi Produk Pangan.
  3. Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan.
  4. Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan.
  5. Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional. 
Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) adalah unsur pelaksana tugas BPOM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan pelaksanaan tugas sehari-hari secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administrasi dibina oleh Sekretaris Utama. PPOMN memiliki tugas pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu PT, NAPZA, alat kesehatan (alkes), OT, Kos, PK, pangan dan bahan berbahaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan pembinaan mutu laboratorium pengawasan obat dan makanan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPOMN menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana dan program pengujian obat dan makanan.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu PT, NAPZA, alkes, OT, Kos, PK, pangan dan bahan berbahaya.
  3. Pembinaan mutu laboratorim PPOMN.
  4. Pelaksanaan sistem rujukan pengawasan obat dan makanan.
  5. Penyediaan baku pembanding dan pengembangan metode analisis pengujian.
  6. Pelatihan tenaga ahli di bidang pengujian obat dan makanan.
  7. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Pusat.
PPOMN terdiri dari:
  1. Bidang Produk Terapetik dan Bahan Berbahaya.
  2. Bidang OT, Kos, dan PK.
  3. Bidang Pangan.
  4. Bidang Produk Biologi.
  5. Bidang Mikrobiologi.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Subbagian Tata Usaha.
Pusat Penyidikan Obat dan Makanan (PPOM) adalah unsur pelaksana tugas BPOM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administrasi dibinda oleh Sekretaris Utama. PPOM mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan melawan hukum di bidang PT, NAPZA, OT, Kos, dan PK, serta produk sejenis lainnya. Dalam melaksanakan tuagsnya, PPOM menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana dan program penyelidikan dan penyidikan obat dan makanan.
  2. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan obat dan makanan.
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan obat dan makanan.
PPOM terdiri dari:
  1. Bidang Penyidikan PT dan OT.
  2. Bidang Penyidikan Makanan.
  3. Bidang Penyidikan Narkotika dan Psikotropika.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Subbagian Tata Usaha.
Pusat Riset Obat dan Makanan (PROM) adalah unsur pelaksana tugas BPOM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administrasi dibina oleh Sekretaris Utama. PROM mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang riset, toksikologi, keamanan pangan dan produk terapetik. Dalam melaksanakan tugasnya, PROM menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana dan program riset obat dan makanan.
  2. Pelaksanaan riset obat dan makanan.
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan riset obat dan makanan.
PROM terdiri dari:
  1. Bidang Toksikologi.
  2. Bidang Keamanan Pangan.
  3. Bidang Produk Terapetik.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Subbagian Tata Usaha. 
Pusat Informasi Obat dan Makanan (PIOM) adalah unsur pelaksana tugas BPOM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari secara administrasi dibina oleh Sekretaris Utama. PIOM mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan informasi obat, informasi keracunan, dan teknologi informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PIOM menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana dan program kegiatan pelayanan informasi obat dan makanan.
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi obat.
  3. Pelaksanaan pelayanan informasi keracunan.
  4. Pelaksanaan Kegiatan di bidang teknologi informasi.
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan informasi obat dan makanan.
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Pusat. 
PIOM terdiri dari:
  1. Bidang Informasi Obat.
  2. Bidang Informasi Keracunan.
  3. Bidang Teknologi Informasi.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Subbagian Tata Usaha.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan berkedudukan di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM, yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. UPT di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan yang meliputi pengawasan atas produk PT, NAPZA, OT, Kos, PK, serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu PT, NAPZA, OT, Kos, PK, pangan dan bahan berbahaya.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  4. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi.
  5. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  6. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.
  7. Pelasksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  8. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPOM sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT di lingkungan BPOM terdiri dari dua klasifikasi, yaitu:
  1. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
  2. Balai Pengawas Obat dan Makanan.
Pada penjelasan ini, saya sempat bertanya dengan presenternya, apa bedanya balai besar dan balai saja. Kemudian secara singkat bedanya adalah dari besarnya organisasi. Balai besar cakupannya lebih besar dibadingkan dengan balai saja, sementara tugas pokok dan fungsinya tetap sama. Untuk lebih jelas, dapat dibaca pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Total balai besar POM dan balai POM yang ada di Indonesia adalah 33, tampak pada gambar di bawah ini.

[Sumber Gambar: Bahan Presentasi Biro Umum BPOM (Maret 2016)]

Adanya kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan alat kesehatan dalam waktu yang singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ditambah makin meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap produk-produk tersebut, maka pengawasan dari pemerintah terkait mutu, manfaat, dan keamanan terhadap produk-produk tersebut juga harus makin ditingkatkan. Oleh karena itu pemerintah melalui BPOM, memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang mampu mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk tersebut.

SisPOM terdiri dari 3 lapisan, yaitu produsen, pemerintah, dan masyarakat.


Pada lapisan produsen, sistem pengawasan secara internal dilakukan oleh produsen melalui pelaksanaan Cara Pembuatan yang Baik (GMP (Good Manufacturing Process)) agar setiap bentuk penyimpangan dari standar mutu dapat dideteksi sejak awal. Secara hukum, produsen bertanggung jawab atas mutu dan keamanan produk, dengan setiap penyimpangan dan pelanggaran akan didapatkan sanksi administrasi atau pro justitia.

Pada lapisan pemerintah, pemerintah membuat standardisasi, memiliki jaringan nasional lintas provinsi, terlibat dalam global quality control network, melakukan audit secara komprehensif baik dari hulu hingga hilir, membentuk satu lini komando, melakukan recalling dengan cepat dan tepat, serta melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi, salah satunya melalui public warning.

Sementara pada lapisan masyarakat, dilakukan peningkatan kesadaran, peningkatan pengetahuan tentang kualitas produk dan cara penggunaan produk yang rasional. Kemudian pengawasan sendiri yang dilakukan oleh masyarakat karena pada dasarnya masyarakat sendiri yang mengambil keputusan untuk membeli atau menggunakan suatu produk. Masyarakat harus dapat melindungi dirinya sendiri. Masyarakat juga dapat berperan dalam mendorong produsen untuk ekstra hati-hati dalam menjaga kualitas.

BPOM telah banyak menuai prestasi. Pada tahun 2012, BPOM memperoleh penghargaan sertifikat ISO 9001:2008 untuk seluruh unit kerja BPOM. Masih pada tahun yang sama, BPOM menjadi anggota PICs (Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme) ke 41. BPOM mendapat pengakuan dari WHO sebagai National Regulatory Authority di Indonesia, dan BPOM juga mendapat penghargaan Pelayanan Publik: OGI (Open Government Indonesia) ke-6 untuk e-notifikasi kosmetika dan ke-7 untuk e-registration pangan low risk.

Pada tahun 2013, BPOM menerima akreditasi "Baik" (B) untuk kearsipan dari ANRI. Sementara pada tahun 2014, hasil survei KPK indeks integritas nasional BPOM adalah 7,62 untuk unit laanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Impor Obat dan Makan, serta 7,63 untuk unit layanan Pendaftaran Izin Edar Makanan atau peringkat ke-8 dan 9 dari 42 unit pelayanan yang disurvei. Lalu BPOM juga meluncurkan contact center (HALO BPOM: 1500533).

Sementara pad atahun 2015, BPOM mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan BPOM. BPOM juga meluncurkan beberapa inovasi antara lain aplikasi "IONI versi mobile", aplikasi "Ayo Cek Gizi Pangan Jananan Anak Sekolah (PJAS) versi desktop dan android", serta aplikasi "E-SiAPik (Sistem Aplikasi Persetujuan Iklan)".

Selanjutnya, BPOM akan terus meningkatkan kinerja dan prestasinya. Penjelasan lebih dalam untuk tiap biro, kedeputian, dan pusat akan saya jelaskan pada post selanjutnya. Demikian. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung :D

(Bersama seluruh mahasiswa PKPA apoteker dari berbagai universitas)

(Bersama teman-teman UI yang PKPA di BPOM)

Saturday, March 05, 2016

Catatan PKPA Industri #7

Minggu akhir bulan Februari adalah minggu terakhir kami di industri farmasi tersebut. Minggu-minggu tersebut kami isi dengan penyusunan report untuk perusahaan hingga 2 hari terakhir sudah selesai direvisi, sudah final, dan sudah ditandatangani oleh analis (mba Lasti), manager QC, dan manager QA. Saya harap tidak ada kesalahan yang kami buat sehingga tidak ada orang lain yang kami repotkan jika ternyata ditemukan kesalahan dan harus mengulang kembali analisisnya. 

Sementara laporan PKPA yang untuk diberikan ke kampus baru kami mulai kerjakan di sisa-sisa hari kami di sana. Laporannya belum bisa benar-benar selesai sehingga di waktu yang lain kami akan berencana untuk kembali lagi dan menemui pembimbing untuk membahas laporannya. 

PKPA di industri farmasi ini bukan hanya memperoleh pengalaman praktik/bekerja secara langsung saja di industri farmasi, tetapi kami belajar untuk bekerja bersama dengan tiap personil yang ada di industri farmasi tersebut. Meskipun beban kerjanya cukup tinggi, setiap personil bekerja begitu keras, namun di sela-sela mengerjakan pekerjaannya, ada saja lawakan-lawakan yang beberapa personil lontarkan sehingga tiap personil yang bekerja menjadi tidak bosan. 

Terkadang pula, ketika kami merasa sedih akibat hasil analisis yang tidak kunjung diperoleh atau karena penyusunan pelaporan yang masih saja tidak sesuai, kami menjadi lupa begitu saja dengan semua kesedihan itu tiap kali dikelilingi oleh personil-personil yang penuh candaan. Kami menjadi ceria kembali dan bersemangat untuk menyelesaikannya. 

Semua analis, supervisor, dan manager sudah kami anggap keluarga sendiri. Makan siang bersama, berbagi makanan, minum susu bersama, kerja malam bersama, dan seterusnya. Di akhir hari kami di sana, kami menyempatkan untuk berfoto bersama sebagai kenang-kenangan. Teman saya begitu emosional saat itu hingga menangis. Sementara saya ceria-ceria saya. Salah seorang analis bertanya kepada saya, "Nur, lo kok ga nangis?" Ahahaha, saya hanya senyum-senyum saja, tidak tahu harus menjawab apa. Karena saya percaya, ini bukan akhir dari pertemuan, ini hanyalah awal untuk bertemu kembali di kemudian hari, karena mereka sudah saya anggap keluarga, maka keluarga tidak pernah meninggalkan anggota keluarganya. 

Ucapan terima kasih sepertinya tidak cukup untuk membalas kebaikan mba Lasti tiap kali membimbing kami mengerjakan project kami. Semoga mba Lasti memperoleh kebaikan lain yang tak terduga. Terima kasih juga untuk ibu manager QC sebagai pembimbing I kami yang dengan sabar dan mau meluangkan waktu padatnya untuk berdiskusi bersama kami. Terima kasih untuk mba Elis, mba Ponita yang selalu mengajarkan kami kedisiplinan, kerapihan, dan kepatuhan. Terima kasih untuk semua analis departemen QC yang selalu menebarkan keceriaan, yaitu kepada mas Bambang, mas Wasis, mba Rika, Teteh, mba Anna, mba Sinta, mas Fadil, mas Dani, mba Siska, mas Diki, mas Rizki, dan anak-anak PKL (Mamat, Ica, Alfi, dan Rasyad). Terima kasih untuk semua kenangannya. Sampai berjumpa di waktu yang lain.